MOMEN

Senin, 18 Januari 2010

Perbankan
Aturan KUR Dilonggarkan

PEMERINTAH merelaksasi ketentuan pemberian kredit usaha rakyat alias KUR. Salah satunya, menurunkan suku bunga kredit mikro dari 24 menjadi 22 persen. Bunga kredit dengan plafon Rp 5-500 juta pun dikoreksi dari 16 menjadi 14 persen. Ada pula kemudahan periode pengembalian, ditambah dari 3 menjadi 6 tahun, dan kewajiban sistem informasi debitor ditiadakan untuk kredit mikro.

Tahun ini pemerintah menargetkan penyalu

...

Berita Lainnya