Industri Rokok
Memangkas Ujung Tombak

Pemerintah membatasi dana promosi rokok. Masih banyak sponsor lain.

Senin, 13 Juli 2009

Ini sangat tiba-tiba. Kami terkejut.” Pernyataan keras itu terlontar dari mulut Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Ismanu Soemi­ran, Kamis pekan lalu. Dia bicara tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009. Aturan itu membatasi ongkos promosi rokok yang boleh dipotong dari pendapatan bruto.

Sebelumnya, biaya promosi rokok diatur melalui surat edaran Dirjen Pajak yang dikeluarkan pada 2 Oktober 1990. Berdasarkan

...

Berita Lainnya