Industri Rokok
Memangkas Ujung Tombak
Pemerintah membatasi dana promosi rokok. Masih banyak sponsor lain.
Senin, 13 Juli 2009
Ini sangat tiba-tiba. Kami terkejut.” Pernyataan keras itu terlontar dari mulut Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Ismanu Soemiran, Kamis pekan lalu. Dia bicara tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009. Aturan itu membatasi ongkos promosi rokok yang boleh dipotong dari pendapatan bruto.
Sebelumnya, biaya promosi rokok diatur melalui surat edaran Dirjen Pajak yang dikeluarkan pada 2 Oktober 1990. Berdasarkan
...