Agar ka meraih laba
Pjka berganti status menjadi perumka. diharapkan tak mengalami difisit. perumka diberi kebebasan mencari mitra usaha, dan punya wewenang mengambil kredit investasi dari bank.
Sabtu, 19 Januari 1991
"NAIK kereta api tut...tut...tut.../siapa hendak turut....". Keceriaan naik kereta api, seperti dikesankan pada lagu anakanak ciptaan Ibu Sud itu, agaknya, sebentar lagi akan terwujud. Di samping ceria, juga nyaman, dan aman, dan banyak lagi. Setidaknya itulah yang ditunggu-tunggu, sejak angkutan rakyat yang murah ini berganti status dari perusahaan jawatan (perjan) menjadi perusahaan umum (perum), 2 Januari lampau. Kini Perumka -- nama y...