MOMEN

Senin, 1 Desember 2008

PERBURUHAN
Aturan Empat Menteri Direvisi

PEMERINTAH akhirnya melunak soal batasan besaran upah buruh di masa krisis ini. Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan tentang pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global ini diputuskan diubah dalam rapat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kami

...

Berita Lainnya