Pajak
Turun Dulu, Naik Kemudian

Tarif pajak penghasilan diturunkan. Setoran negara berkurang Rp 34 triliun.

Senin, 16 Juni 2008

Kelelahan yang memuncak pada Minggu dini hari dua pekan lalu itu sepertinya sudah separuh terbayar. Panitia kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menyepakati beberapa hal krusial. Satu yang utama adalah besaran tarif pajak. Secara keseluruhan, tarif pajak penghasilan untuk perorangan ataupun badan turun. Golongan tarif juga disederhanakan, bahkan untuk pajak penghasilan badan hanya ada tarif tu

...

Berita Lainnya