Pukulan Telak dari Harmoni

Temasek Holdings terbukti melanggar UU antimonopoli di bisnis telepon seluler. Pelanggan dirugikan.

Senin, 29 Oktober 2007

Setelah lima tahun, kerajaan bisnis Temasek di industri seluler di Indonesia mulai goyah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti bahwa kepemilikan saham Temasek di Telkomsel dan Indosat melanggar Undang-Undang Antimonopoli. Menurut lembaga yang berkantor di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, itu, akibat monopoli tersebut, pelanggan telepon seluler di negeri ini dirugikan Rp 35 triliun selama 2003-2006.

Ini jelas pukulan telak bagi

...

Berita Lainnya