Tersandung Deposito Bodong

Mahkamah Agung memutuskan sertifikat deposito Unibank senilai US$ 28 juta dianggap bodong. Keganjilan transaksi ini kembali terbuka.

Senin, 18 Juni 2007

DARI sebuah gedung mentereng, tempat para dewa keadilan bersarang, di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kabar istimewa meluncur dua pekan lalu. Mahkamah Agung memenangkan permohonan kasasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atas gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) terkait sengketa sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit) Unibank US$ 28 juta atau Rp 250 miliar.

Dalam amar putusan yang ditetapkan 30 Mei 2

...

Berita Lainnya