Haram Nego di Bawah Meja

Rancangan Undang-Undang Pajak disetujui. Pengusaha bisa minta penangguhan pembayaran. Aparat nakal terancam jerat pidana.

Senin, 11 Juni 2007

PERLAWANAN kalangan pengusaha selama empat tahun terakhir membuahkan hasil. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang memuat sejumlah usulnya, akhirnya disetujui Panitia Khusus Perpajakan DPR, Kamis dua pekan lalu. "Mayoritas yang kami usulkan ditampung," kata Hariyadi B. Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), kepada Tempo.

Ada tiga pasal yang paling mengundang sorotan, yakni pasal 25

...

Berita Lainnya