Habis Manis Utang Dikemplang

Mahkamah Agung membatalkan surat utang yang diterbitkan perusahaan Eka Tjipta. Perlindungan investor di Indonesia diragukan.

Senin, 13 November 2006

DEWI Fortuna rupanya kembali berpihak ke PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Setelah Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pengadilan Tinggi Riau, kini giliran Mahkamah Agung memenangkan anak perusahaan Asia Pulp & Paper Company (APP) itu. Juni lalu, lembaga peradilan tertinggi itu memutuskan bahwa gugatan yang diajukan Gramercy Advisors dan Oaktree Capital Management kepada perusahaan milik taipan Eka Tjipta Wijaya itu tidak sah.

Putusan ini membuat pab

...

Berita Lainnya