Maaf, Toko Tutup Sementara

Penjualan aset Grup Salim dihentikan Holdiko Perkasa. Ini setelah KPPU memvonis Holdiko dengan denda Rp 5 miliar.

Minggu, 16 Juni 2002

Tiba-tiba Holdiko Perkasa meliburkan diri. Ibarat pedagang, Holdiko menutup tokonya tanpa ada kejelasan kapan akan dibuka kembali. Tindakan menolak rezeki ini lazimnya tidak akan dilakukan oleh kaum pedagang. Tapi Holdiko yang ”memperdagangkan” aset Grup Salim ini memang bukan saudagar biasa. Holdiko dibentuk oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tugas menjual aset Grup Salim. Selanjutnya hasil penjualan itu diserahkan ke BPP

...

Berita Lainnya