Bisnis Sepekan

Senin, 20 Maret 2006

Pengutang Bebas Pidana

DESAKAN berbagai kalangan agar delapan bankir penerima dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dihukum, pupus sudah. Pemerintah memutus-kan akan mengabaikan sanksi pidana jika para eks pemilik bank itu menyelesaikan kewajibannya paling lambat akhir tahun ini.

Kedelapan pengutang kakap itu adalah Ulung Bu-rsa, Atang Latief, James Januardy, Adi Saputra Januardy, Omar Putirai, Lidya Muchtar, Marimutu Sinivasan, dan Agus

...

Berita Lainnya