Berharap Tuntas Kali Ini

Kejaksaan Agung akan memeriksa ulang pengemplang dana BLBI. Jangan pilih kasih.

Senin, 25 Juli 2005

DARI kursi empuk dan ruang sejuk, tiga mantan petinggi Bank Indonesia “pindah kos” ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak awal Juli lalu. Hendro Budiyanto, Paul Sutopo Tjokronegoro, dan Heru Supraptomo diganjar hukuman penjara satu setengah tahun dan denda Rp 20 juta karena terbukti melanggar pengucuran dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BLBI adalah dana talangan bagi bank yang kehabisan duit karena dirush nasabahnya. BI

...

Berita Lainnya