Sengatan dari Pejompongan

Bagi-bagi "bonus" PLN Rp 4,33 miliar dituding menabrak undang-undang. Sudah ada tersangkanya.

Senin, 27 Juni 2005

TIGA lembar surat dari Ketua Tim General Audit PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasby Ashidiqi, mendarat juga di Kejaksaan Agung awal Mei lalu. Semestinya, warta internal 13 April 2005 berisi draf temuan pemeriksaan ini hanya berujung di meja jajaran direksi perusahaan listrik pelat merah itu. Di sinilah awal geger.

Temuan lembaga pemeriksa ini menyebutkan, bagi-bagi "bonus" PLN 2003 Rp 186,25 miliar (Rp 4,33

...

Berita Lainnya