Hapus, tapi tidak lunas
Kredit macet dalam waktu dekat akan dihapus dari pembukuan bank. jika kelak kredit macet bisa ditarik kembali, akan dikembalikan sebagai pendapatan kena pajak. para debitur masih dicatat dalam pembukuan tak resmi.
Sabtu, 18 Juni 1994
SETIAP bank, dalam waktu dekat, diwajibkan menghapus kredit macetnya dari pembukuan alias write-off. Mereka boleh menyisihkan dana cadangan penghapusan kredit macet sebesar 3%, yang dihitung dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir kredit macet. Senjata pamungkas itu -- sebenarnya tidak baru -- kembali dipopulerkan Direktur BI Hendrobudiyanto dalam acara dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu pekan lalu. Tapi, buat apa? Selama i...