Yang gusar, yang menolak

Ada yang menilai, pp no. 20/1994 tidak sejalan dengan pasal 33 uud 1945. ada yang minta agar peraturan itu ditinjau kembali. yang pasti, ia bertentangan dengan uu pokok pers.

Sabtu, 18 Juni 1994

PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1994, yang sudah diundangkan 19 Mei 1994 silam, sempat menimbulkan semacam polemik. Untunglah, Menteri Sekretaris Negara Moerdiono, melalui penjelasannya di DPR, bisa meredakan segala kesimpangsiuran yang tidak perlu. PP 20 yang merupakan juklak baru untuk UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, memang terkesan kontradiktif. Soalnya, PP 20 ini bertentangan dengan UU Pokok Pers Tahun 1...

Berita Lainnya