Sanksi dimulai atas buku iv-v

Sanksi hukum untuk penunggak pbb ditingkatkan. saat ini sanksi baru akan diterapkan untuk kategori buku 4 dan buku 5. sebelum penyitaan, para wajib pajak diimbau melalui koran dan radio.

Sabtu, 16 Februari 1991

PARA penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai sekarang tidak nyenyak lagi tidurnya. Sasaran perolehan dari PBB yang ditargetkan mengisi RAPBN 1991-92 adalah Rp 838 milyar -- meningkat 35% dibandingkan periode sebelumnya. Pemerintah telah menerjemahkan sasaran itu dengan dukungan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Pertanahan Nasional Ir. Soni Harsono dan Direktur Jenderal Pajak Drs. Mar'ie Muhammad, belum lama berselang. Ini ...

Berita Lainnya