Hati-Hati, Jangan Berpesta Dulu
Para penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa terbebas dari kemungkinan tuntutan pidana. Kejaksaan Agung harus membatalkan kesepakatan antara bankir dan pemerintah.
Minggu, 13 Februari 2000
ADA yang menyebut BLBI sebagai "bundelan labirin Bank Indonesia". Pada kenyataannya, dana talangan itu memang seperti benang ruwet. Kekusutannya sudah dimulai sejak dikucurkan secara kecil-kecilan sampai ketika BLBI telah jadi gunung uang Rp 185 triliun. Tak mengherankan jika penyelesaiannya juga tak mudah. Hampir semua lembaga tinggi negara ikut terlibat, dari pemerintah, BPK, sampai DPR. Tapi, sejauh ini, hasilnya belum jelas juga. Bahkan, saking...