Dari Koperasi Menjadi Persero

Dengan status baru, selain memperbaiki manajemen, bukopin juga memperkuat struktur modalnya. Bob Hasan akan menyuntikkan dana?

Sabtu, 19 Desember 1992

SETELAH melalui masa persiapan dua tahun, Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) akan memasuki tahun 1993 dengan status baru sebagai perseroan terbatas (PT). Bank yang dimiliki gabungan koperasi ini, dan berstatus badan hukum sebagai koperasi, memang terkesan unik di tengah masyarakat perbankan yang umumnya berstatus perseroan terbatas. Hal ini tidak terasa mencolok, sampai UU Perbankan yang baru -- diberlakukan April lalu. Undang-Und...

Berita Lainnya