Bisnis Sepekan

Senin, 14 Maret 2005

Total Indonesie Menang

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap perusahaan minyak Prancis, Total E & P Indonesie. Majelis hakim menyatakan permohonan pailit itu memerlukan pembuktian yang tidak sederhana. "Permohonan ini di luar ranah pengadilan niaga," kata Agus Subroto, ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu.

Majelis hakim mengatakan, permohonan pail

...

Berita Lainnya