Gugatan di Ladang Migas

Biaya ekstra yang diajukan Sanggar Kaltim dan Istana Karang mencapai US$ 22 juta. BP Migas akan mengeluarkan opini hukum.

Senin, 7 Februari 2005

PENGADILAN niaga kembali menggelar pertarungan seru, awal tahun ini. Perkaranya bisa dibilang ujian terberat pertama yang harus dilalui Undang-Undang Kepailitan, yang direvisi pada Oktober tahun lalu. Ini pertama kali pula pengadilan niaga menyidangkan gugatan kepailitan terhadap perusahaan kontraktor bagi hasil minyak dan gas (KPS). Dalam kasus ini, PT Istana Karang Laut dan PT Sanggar Kaltim Jaya menggugat pailit PT Total E&P Indonesie.

D

...

Berita Lainnya