Siaga Rokok Di Prancis

Undang-undang nasional antirokok diberlakukan di perancis. Dilarang merokok pada semua tempat umum yang tertutup. Planggar didenda 1300 sampai 6000 franc, reaksi pro dan kontra.

Sabtu, 14 November 1992

KEBEBASAN untuk makan, bekerja, atau leha-leha seraya ber selimut asap rokok di Prancis hampir tamat riwayatnya oleh Undang-Undang Nasional Antirokok. Undang-undang ini berlaku efektif mulai Minggu pekan lalu. Dalam pengumuman pemerintah, larangan merokok meliputi semua tempat umum yang tertutup, seperti di tempat kerja, restoran, kafe. Dan bagi perorangan yang melanggar, sanksinya denda sampai 1.300 franc, atau sekitar Rp 500 ribu, dan...

Berita Lainnya