Pelajaran untuk si bakhil

Pengusaha malaysia, moh. tarmizi menang perkara melawan pegawainya, berhak mendapat ganti rugi mal$ 6.500. uang yang dibayarkan berbentuk receh logam senilai 1-5 sen. yang baru diterima seberat 84 kg.

Sabtu, 26 September 1987

PENGUSAHA Malaysia Mohamad Tarmizi, menang perkara melawan pegawainya, baru-baru ini. Oleh pengadilan, diputuskan bahwa Tarmizi berhak menerima uang Mal$ 6.500, sebagai pengganti uang kembalian hasil penjualan barang-barangnya selama 10 tahun, yang tak disetorkan pegawainya. Karena tak mungkin mengelak, pihak yang kalah perkara menerima vonis itu, tapi mereka sempat melakukan "improvisasi". Untuk membayar ganti rugi Mal$ 6.500, p...

Berita Lainnya