Nikah 50 sen di malaysia

Pemerintah malaysia membongkar kasus perkawinan mut'ah (kawin kontrak) yang merugikan wanita. hanya dengan rp 400 seorang wanita dapat dinikahi tanpa wali dan saksi.

Sabtu, 28 Mei 1994

SETELAH terungkap kisah penganut Syiah warga Singapura yang serumah dengan 10 istri, kini ada lagi ulah lain pengikut aliran Syiah di Kuala Lumpur dan sekitarnya, di Malaysia. Yaitu, mereka melakukan kawin mut'ah alias kawin kontrak. Hanya dengan antaran 50 sen setempat atau Rp 400, cewek yang dinikahi tanpa wali atau saksi itu sudah bisa digauli. Kasus ini terbongkar dari pengaduan, sebut saja Siti, yang berusia sekitar 30 tahun. Menga...

Berita Lainnya