Yang berumah-tangga dan tidak

Dengan berlakunya undang-undang pemerintah desa, maka pemerintah desa akan diseragamkan. tapi tidak campur tangan untuk urusan adat istiadat.

Sabtu, 26 Januari 1980

KEANEKA-RAGAMAN pengaturan mengenai pemerintahan desa, kini sudah tiada lagi. Hal itu berkat sudah diundangkannya UU No. 5/1979 sejak 1 Desember 1979 lalu. "Sekarang pengaturan mengenai pemerintahan desa sudah seragam," kata Feisal, juru bicara Departemen Dalam Negeri 17 Januari lalu. Yang disebut seragam oleh Feisal adalah pengertian mengenai desa dan kelurahan. Menurut UU tersebut desa ialah wilayah yang ditempa...

Berita Lainnya