Tanah bengkok untuk bimas

Dua pamong desa di sindangkerta, kec. maja diperiksa kejaksaan negeri majalengka, kedua pamong desa tersebut menjual tanah bengkok, uangnya untuk melunasi tunggakan kredit bimas & untuk memperbaiki balai desa.(ds)

Sabtu, 14 November 1981

DUA orang pamong desa diperiksa kejaksaan karena menjual tanah bengkok. Mereka sendiri mengaku tidak berhak menjual tanah milik desa itu. Tapi hal itu terpaksa mereka lakukan, dengan alasan, untuk melunasi tunggakan kredit Bimas dari tiga perangkat desa yang selama ini menggarap tanah tersebut. Kedua pamong yang diperiksa oieh Kejaksaan Negeri Majalengka, Jawa Barat, sejak pertengahan bulan lalu itu ialah Duding Kamalud...

Berita Lainnya