Menggugat Dewan Kelurahan

Minggu, 4 Februari 2001

MAKSUD yang mulia, bila tidak direncanakan dengan baik, akan menuai hasil yang buruk. Inilah yang terjadi dengan Dewan Kelurahan DKI Jakarta, badan yang menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2000 dibentuk sebagai lembaga konsultatif antarkelurahan di Jakarta. Dewan yang akan bermitra dengan kelurahan-kelurahan di Jakarta ini dibentuk dengan terburu-buru. Surat keputusan pembentukannya baru dikeluarkan pada 19 Januari 2001, tapi dewan...

Berita Lainnya