Denda Dan Yang Liar

Gubernur kal-teng, silvanus mengeluarkan sk 1 juni 1977 setiap kayu hasil tebangan rakyat yang dianggap ar dikenakan denda 300% dari tarif ihh. ketua opstib, sudomo, menyatakan denda itu pungli.

Sabtu, 17 Desember 1977

TANGGAL 1 Juni 1977 Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan surat keputusan. Isinya: tiapkayu hasil tebangan rakyat yang dianggap liar dikenakan denda 300% dari tarif IHH (iuran hasil hutan). Ini amat mengejutkan seluruh masyarakat perkayuan di daerah ini, terutama rakyat yang hidup hanya dari menebang kayu-kayu (secara liar) dan sekaligus juga para pengusaha penggergajian yang selama ini menampung kayu-kayu tadi. ...

Berita Lainnya