Tanpa Surat Jalan Lagi

Warga Kalimantan-Barat yang akan mengadakan perjalanan di daerahnya tak perlu lagi memakai surat jalan. Bagi orang asing cukup melaporkan identitasnya ke imigrasi dan polri.

Sabtu, 19 Maret 1977

PERTENGAHAN Pebruari lalu, Pangdam XII Tanjungpura selaku Laksusda Kalimantan Barat itu mengumumkan SK bernomor Kep. 9 Kamda II 1977 tentang pemakaian surat jalan di daerah Kalimantan Barat. "Untuk mendukung dan mendorong dinamika masyarakat Kalimantan Barat, dirasakan perlu menyederhanakan pengaturan dan pemakaian surat jalan", kata Brigjen Norman Sasono menjelaskan dalam pertemuan pers yang dihadiri Kadapol XI, Kejat...

Berita Lainnya