Menafsirkan SK Menteri

Pengusaha pelayaran yang memakai jasa buruh dipelabuhan Samarinda mengeluh karena buruh hanya bekerja dari pukul 8.00 sampai pukul 14.00, dan tak mau bekerja pada hari minggu.

Sabtu, 25 November 1978

BURUH-buruh UKA Pelabuhan Samarinda tak mengeluh lagi. Selain ada perbaikan dalam hal OPP/OPT, juga uang buruh yang semula dibagi-bagikan pada beberapa instansi dihapus. Uang ini pula yang pernah dituntut buruh dan sempat diadukan kepada Opstib akhir tahun lalu. "Sekarang apa yang menjadi hak buruh kita serahkan" kata Erwin Hutabarat, Adpel Samarinda. Tapi sekarang keluhan datang dari para pengusaha pemakai jasa pa...

Berita Lainnya