Izin Sulit, Kapal Dirampas
Puluhan kapal pukat harimau yang tertangkap, oleh PN Jakarta diputuskan disita untuk negara. Pemiliknya dikenakan hukuman tambahan berupa denda.
Sabtu, 18 November 1978
KETIKA puluhan kapal penangkap ikan berpukat harimau mulal ditambat di pelabuhan Pasar Ikan atau Kalimati, Jakarta, menunggu keputusan pengadilan, nasib berikutnya mudah ditebak. Sebab Mahkamah Agung, begitu menurut keterangan beberapa orang hakim di Jakarta, pagi-pagi telah mengarahkan: Kapal-kapal trawl yang kena perkara di pengadilan boleh diputuskan dirampas untuk negara! Tentu saja kalau kesalahannya terbukti se...