Bongkar, setelah jembatan biduk

Setiap truk yang memasuki wilayah sum-bar dengan muatan lebih 8 ton, diperintahkan supaya dibongkar. perintah bongkar yang ditandatangani gubernur sum-bar itu akibat banyaknya jembatan kritis.

Sabtu, 4 November 1978

GUBERNUR Sumatera Barat mengeluarkan perintah bongkar untuk tiap kendaraan sejenis truk dan frakht yang memasuki propinsi itu dengan muatan lebih dari 8 ton. Perintah bongkar itu dikeluarkan lewat instruksi nomor 20 belum lama ini menyusul rubuhnya jembatan biduk di Bonjol Pasaman pada lintasan Sumatera Barat menuju Sumatera Utara. Tentu saja perintah macam itu tak ditawar-tawar pihak LLAJR yang menimbang tiap kenderaan...

Berita Lainnya