Anak-anak Di Bawah Pohon Karet
Beberapa perusahaan perkebunan karet di Sumatera Utara masih memakai tenaga kerja anak-anak. Masalahnya sudah disampaikan ke DPRD, sementara FBSI membuat pengaduan ke kejaksaan negeri.
Sabtu, 4 November 1978
MEMPERGUNAKAN tenaga kerja anak-anak (7-12 tahun) di perkebunan-perkebunan (negara atau swasta) nampaknya tak kunjung mereda. Ada dua pihak yang memanfaatkan tenaga kerja jenis ini. Yaitu pertama anemer-anemer yang bekerja di perkebunan untuk pekerjaan yang ringan-ringan (misalnya membersihkan areal perkebunan atau menyebarkan pupuk). Untuk tugas ini anak-anak tadi menerima gaji Rp 100 sampai Rp 150 perhari. Ruruh de...