Mereka di pantai utara dan selatan
Pemda ja-teng mengeluarkan ketentuan pungutan 8% dari hasil kotor lelang ikan untuk kesejahteraan nelayan. badan pengelola dana berpindah-pindah dan tidak diketahui jumlahnya, nasib nelayan tetap miskin. (dh)
Sabtu, 15 Juli 1978
SEKITAR 60.000 orang nelayan tradisionil tersebar di pantai utara dan Selatan Jawa Tengah. Jangan tanya nasib mereka. Di mana-mana keadaan golongan ini sama saja miskin. Pihak Pemda Jawa Tengah bukannya tak menyadari hal itu. Gubernur Munadi pada waktu itu (1971) pernah mengeluarkan ketentuan yang menyangkut kesejahteraan para penangkap ikan di daerah ini. Disebutkan misalnya, 8% dari hasil kotor lelang ikan dipungut untuk...