Silahkan minum

Minuman keras boleh di perdagangkan lagi di daerah istimewa aceh setelah beberapa tahun diharamkan. gubernur minta pajaknya dinaikkan, dan soal ini dipergunjingkan lagi.

Sabtu, 11 September 1976

AKHIRNYA SK 78/176 dari Gubernur DI Aceh rampung. Tak lama kemudian Muzakkir Walad menyodorkannya ke DPRD. Dan para wakil rakyat itu menggodognya sejak Mei tahun lampau. Dengan begitu minuman keras kembali halal beredar dan boleh diperjual-belikan di kawasan yang dijuluki Serambi Mekkah itu. Sekitar 10 tahun lamanya, minuman keras itu tak boleh muncul di seantero Propinsi Aceh berdasarkan Perda No.6/ 1966. Bukan saja minuman...

Berita Lainnya