Menunda kelaparan

Nelayan di danau jempang di kaki pegunungan mera tus, kutai, diharuskan mempergunakan pukat berukuran mata 8,5 cm. dinas perikanan kalimantan timur melakukan pengerukan dengan membuat alur. (dh)

Sabtu, 10 Januari 1976

PEMDA Kutai akhir menunda pelaksanaan Peraturan Daerahnya bernomor 8/67. Sebab dikhawatirkan akan lebih mencekik leher ribuan nelayan di sekitar danau Jempang. PD itu mengharuskan nelayan meninggalkan pukat berukuran mata 4,5 cm (yang dipergunakan selama ini) dan kemudian menggantinya dengan pukat bemkuran mata 8,5 cm. Seperti diketahui PD tersebut mendapat tantangan keras dari nelayan di kaki pegunungan Meratus itu di ...

Berita Lainnya