Si Mubazir Kapal Rampasan

Kapal motor pukat harimau dan perahu yang disita Pengadilan Negeri Tanjung Balai (Karimun) karena kasus penyelundupan, hendaknya dimanfaatkan untuk rakyat setelah didandani dengan uang inpres. (dh)

Sabtu, 24 Februari 1979

DUA pekan lalu Presiden menyetujui agar 56 kapal pukat harimau diserahkan kepada koperasi-koperasi nelayan. Sementara 98 lagi masih menunggu proses. Semua adalah hasil rampasan pihak kejaksaan karena tersangkut tindak pidana. Tak demikian halnya di Kabupaten Kepulauan Riau. Sejumlah kapal motor dan perahu yang disita Pengadilan Negeri Tanjung Balai (Karimun) masih mubazir sementara kekurangan alat angkutan laut ...

Berita Lainnya