Pukat Harimau, Setelah Berbagai SK

Gubernur Sum-Ut, Tambunan mengeluarkan SK baru mengenai surat izin operasi kapal penangkap ikan yang dianggap sebagai penyempurnaan SK. no 848/1977 di mana semua pengurusan izin di pusatkan di propinsi.(dh)

Sabtu, 14 April 1979

MASIH untuk menertibkan pukat harimau bulan lalu Gubernur EWP Tabunan mengeluarkan SK baru. Isinya menetapkan pengurusan surat izin operasi kapal penangkap ikan kecil (di bawah 3 ton) cukup diurus pada Dinas Perikanan Kabupaten. Ukuran di atas itu (yang banyak mengenai pukat harimau) tetap di tangan instansi tingkat propinsi. Ketentuan ini boleh dianggap sebagai penyempurnaan SK no. 848 yang dikeluarkan akhir 19...

Berita Lainnya