Ke pulau dengan perkara

Di pengadilan negeri tanjung pinang hanya ada 6 orang hakim, ratusan pulau tersebar sementara alat pengangkutan sulit didapat. ada kapal tapi tanpa awak nyaris mubazir kemudian sebuah dikontrakkan.(dh)

Sabtu, 2 Februari 1980

DI Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, ibukota Kabupaten Kepulauan Riau, hanya ada 6 orang hakim, termasuk ketua pengadilannya. Sedang perkara yang harus digarap cukup bertumpuk. Bahkan dalam setahun pernah tercatat 700 perkara yang harus diselesaikan, terutama urusan penyelundupan yang memang terkenal di daerah ini. Untuk memudahkan penyelesaian perkara dibentuk pos-pos pengadilan. Ke pos-pos inilah 3 bulan seka...

Berita Lainnya