Po Kiu Hhien Dengan 200

Pembatalan sewa menyewa tanah antara petani di desa bremi, krucil, tembeleng, kahinan dengan po kiu hien. mereka menyewakan dalam jangka waktu 15-25 tahun, untuk pembatalan petani mengembalikan sewa.

Sabtu, 10 Mei 1980

ORANG-ORANG berduit membeli atau menyewa tanah di pedesaan kerap terdengar. Tapi di Jawa Timur petani menyewakan tanah mereka untuk jangka waktu 15 sampai 25 tahun karena tak ada biaya mengolahnya. Gubernur Soenandar segera membatalkan sewa menyewa itu. November tahun lalu Soenandar memergoki kasus seperti itu di Probolinggo. Tak kurang dari 131 ha tanah milik sekitar 200 orang petani sejak 1976 di sewakan kepad...

Berita Lainnya