Di Dalam & Di Luar Lokasi

Pelaksanaan keppres i/1978, sebagai upaya menutup jurang perbedaan antara fasilitas yang diberikan kepada transmigran dan penduduk asli. 10% jatah transmigran, diberikan penduduk asli.

Sabtu, 1 Agustus 1981

TUJUH puluh lima persen penduduk Provinsi Lampung adalah transmigran. Sebagaimana mestinya, para pendatang, fasilitas buat mereka tentu cukup tanah, perumahan, balai desa, jalan-jalan mulus. Sehingga tak jarang menimbulkan rasa iri penduduk asli. Misalnya Kampung Suwoh, Kecamatan Belalau, Lampung Utara. "Lihat saja sendiri, semua fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk lokasi-lokasi transmigrasi, tidak kam...

Berita Lainnya