Vonis Mati untuk Tibo

Minggu, 15 April 2001

BAGI hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, tidak ada vonis yang lebih pantas selain mati bagi Febianus Tibo, 56 tahun. Terdakwa otak kerusuhan berbau agama di Poso tahun lalu itu terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan pembakaran. Ratusan massa yang mengikuti sidang yang berlangsung Kamis pekan lalu itu sontak bertepuk tangan begitu palu diketuk Soedarmo, ketua majelis hakim.

Dua pesakitan lain, Dominggus Dasilva dan Maninus, mempe

...

Berita Lainnya