Mempersoalkan hak azasi

Prof. soepomo berpendapat bahwa antara pemimpin dan rakyat bersatu jiwa. ia menolah dicantumkannya hak azasi dalam rancangan undang-undang karena itu berarti individualisme. ia mungkin khilaf.

Sabtu, 28 Agustus 1982

PROF. Soepomo pastilah orang yang luhur. Ahli hukum yang mendapat gelar sarjana lengkapnya di Leiden di tahun 1927 ini luhur bukan karena bergelar "Raden" dan sekaligus "Doktor", tapi karena ia nampak selalu punya sangka baik, ketika orang lain tidak. Ia misalnya tak hendak mencaci-maki pemerintah kolonial Belanda. Ia jadi hakim di masa itu. Ia juga tak mencurigai pemerintahan Jepang. Ia bersedia jadi penasihat pada departe...

Berita Lainnya