Tafsir Halal Hubungan Intim tanpa Nikah

Disertasi mahasiswa Universitas Islam Negeri Yogyakarta menyimpulkan hubungan seksual tanpa nikah tidak melanggar hukum Islam. Akhirnya direvisi karena menuai kontroversi.

Dody Hidayat

Sabtu, 7 September 2019

 

Setumpuk kitab yang menjadi rujukan sudah disiapkan Abdul Aziz saat menerima Tempo, Rabu, 4 September lalu. Pengajar mata kuliah Hukum Perkawinan Islam di Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Surakarta, Jawa Tengah, ini mendadak sontak terkenal karena disertasinya mengajukan konsep hubungan seksual di luar pernikahan yang tidak melanggar hukum Islam. “Kitab Nahwa Ushul Jadidah li al-Fiqh karya Muhammad Syahrur ini sum

...

Berita Lainnya