BES memacu pialang

Bursa efek surabaya (bes) memberlakukan ketentuan single listing, yakni opsi bagi perusahaan publik untuk mencatatkan sahamnya di satu bursa. transaksi diBES diharapkan lebih bergairah.

Sabtu, 7 Mei 1994

IKHTIAR untuk meramaikan pasar modal terus menggebu. Bursa Efek Surabaya (BES), mulai April 1994, memberlakukan ketentuan single listing, yakni opsi bagi perusahaan publik untuk mencatatkan sahamnya hanya di satu bursa. Dengan strategi ini, "Diharapkan transaksi di bursa Surabaya akan semakin ramai," kata Basjiruddin A. Sarida, Direktur Utama PT BES. Ia agaknya prihatin karena dari 166 emiten yang terdaftar di BES, hanya 24% yang sahamnya akt...

Berita Lainnya