PTKP: Rp 5 juta

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) mulai januari tahun depan dinaikkan menjadi 20%. kenaikan itu disesuaikan dengan melonjaknya harga-harga.

Sabtu, 18 Desember 1993

ADA kabar gembira buat wajib pajak (WP). Surat Keputusan Menteri Keuangan yang diturunkan pekan lalu menyatakan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) mulai Januari depan dinaikkan 20%. Ini kenaikan yang kedua kalinya terakhir Januari 1990 sejak UU Perpajakan diberlakukan sembilan tahun lampau. Dulu, PTKP seorang WP (kepala keluarga) Rp 1.440 ribu per tahun. Sedangkan istri dan anak (maksimal 3 orang) masing- masing PTKP-nya Rp 720 ribu. Jadi, se...

Berita Lainnya