Ut dan peti kemas

Organda dki meneken perjanjian kerjasama pemesanan 300 unit armada peti kemas merek nissan dari pt united tractors.

Sabtu, 26 Juni 1993

KALANGAN pengusaha angkutan peti kemas harus meremajakan armada mereka yang umumnya tidak memenuhi Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 tahun 1990 serta UU Lalu Lintas No. 14/1992. Kedua peraturan itu mengharuskan penyesuaian jenis kendaraan dengan penggunaannya. Kamis pekan lalu Organda DKI (Organisasi Angkutan Darat Daerah Khusus Ibu Kota) meneken perjanjian pemesanan 300 unit armada peti kemas merek Nissan CWA 53 HTN dari PT United Tracto...

Berita Lainnya