Tarif pos di atas 50 gram

Tarif pos dan giro yang menggunakan jasa angkutan udara naik. berlaku bagi surat-surat yang beratnya lebih dari 50 gram. dengan pertimbangan membela kepentingan mayoritas pemakai jasa pos.

Sabtu, 19 Oktober 1991

TARIF angkutan udara sudah naik berkali-kali, tapi tarif pos yang menggunakan jasa angkutan udara itu, sejak 1985, belum ikut naik. Kini keadaan berubah, tepatnya sejak Kamis pekan silam. Ada tarif baru Pos dan Giro yang tidak "murah" lagi. Direktur Utama Pos dan Giro Ir. Marsoedi M. Paham pun menegaskan, sistem tarif yang lama itu memang kurang tepat. Kebijaksanaan penyesuaian tarif ini hanya berlaku bagi surat-surat yang beratnya lebih...

Berita Lainnya