Bahasa Fiksi dalam Hukum

Senin, 5 Desember 2011

Rohman Budijanto*

NYAWA hukum, selain keadilan, adalah kepastian. Peraturan perundang-undangan (juga putusan hakim) selalu berusaha dihindarkan dari tafsir ganda atas kata-kata hukum. Untuk memastikan, definisinya banyak dijelaskan dalam pasal undang-undang. Tapi, betapapun tingginya tingkat kepastian bahasa hukum, rembesan makna fiksional, rancu, dan ganda tak terhindarkan.

Kita sangat mengenal kejahatan "penggelapan". Istilah ini resmi dari Ki

...

Berita Lainnya