TEMPO, 29 Desember 1979

Senin, 1 Maret 2004

Para eks tahanan politik bekas anggota Partai Komunis Indonesia dan organisasi massanya dapat berlega hati. Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka untuk menghapus pasal 60 butir g dari Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan pencabutan pasal tersebut, mereka yang selama 38 tahun diperlakukan diskriminatif itu kini memiliki hak untuk dipilih sebagai wakil rakyat pada Pemilu 2009 mendatang. Menurut...

Berita Lainnya