Ketika Vonis Pengadilan Keliru

Yusman Telaumbanua, terpidana mati dalam sebuah perkara pembunuhan, pada pekan lalu dinyatakan bebas. Sebelumnya, dia divonis bersalah atas perkara pembunuhan terhadap tiga orang, yakni Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Haloho, pada 2012. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Yusman atas putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, awal tahun ini. Hukuman pemuda itu diperingan menjadi hanya lima tahun penjara dipotong masa penangkapan dan penahanan.Hasil forensik odontologi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran menjadi bukti baru (novum) dalam PK itu. Dari uji forensik itu, diketahui usia Yusman masih anak-anak atau 16 tahun ketika peristiwa tersebut terjadi sehingga ia pun tak boleh dihukum mati. Selain itu, ada dugaan intimidasi kepada Yusman selama penyidikan dan ia diperiksa tanpa didampingi pengacara.

Senin, 21 Agustus 2017

YUSMAN Telaumbanua, terpidana mati dalam sebuah perkara pembunuhan, pada pekan lalu dinyatakan bebas. Sebelumnya, dia divonis bersalah atas perkara pembunuhan terhadap tiga orang, yakni Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Haloho, pada 2012. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Yusman atas putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, awal tahun ini. Hukuman pemuda itu diperingan menjadi hanya lima ta

...

Berita Lainnya